Lihat Tuh Ekspresi Irjen Lotharia Latif Saat Melihat Foto 5 Anggota Polisi yang Dipecat

Lihat Tuh Ekspresi Irjen Lotharia Latif Saat Melihat Foto 5 Anggota Polisi yang Dipecat
Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif mencoret foto lima personel polisi saat upacara PTDH di Lapangan Letkol Polisi Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Rabu (7/12/2022).??? (ANTARA/HO-Polda Maluku)

jpnn.com, AMBON - Melakukan pelanggaran berat berupa disersi, tindak asusila, dan penyalahgunaan narkotika, lima personel Polda Maluku dipecat dari anggota Polri.

Kelima personel yang dipecat masing-masing Briptu Vincent Brian Selano, Bripka Samuel Victor Nussy, Brigpol Pieter Anthonie Matulessy, Bripda Tarman Buton, dan Bharatu Lagafur Labiru.

"Pada upacara ini ada lima personel kita yang di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Terhitung sejak bulan Januari hingga Desember tahun 2022 ini sudah ada 25 personel di Polda Maluku dan polres jajaran yang di-PTDH," kata Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif saat menyampaikan amanatnya di Lapangan Letkol Polisi Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Rabu.

Kapolda menegaskan bahwa hukuman PTDH tidak dilakukan serta-merta, tetapi sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang hingga diterbitkannya keputusan PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran.

"Oleh karena itu, kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apa pun," pinta Kapolda Maluku.

Selaku manusia biasa, Lotharia mengaku merasa berat untuk melepas personel yang dipecat, tetapi hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri.

Dia berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polda Maluku yang lain, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri.

Kapolda meminta seluruh personel Polda Maluku dan jajaran untuk memegang teguh Rasta Sewakottama atau Abdi Utama kepada nusa dan bangsa, menjadi pelayan dan pelindung masyarakat, sebagaimana tertuang dalam program Presisi Kapolri dan program Basudara Manise Kapolda Maluku.

Kelima polisi yang dipecat telah melakukan pelanggaran berat berupa disersi, tindak asusila, dan penyalahgunaan narkotika. Irjen Lotharia Latif berpesan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News