Lihat Tuh, Lukas Enembe Pakai Rompi Tahanan KPK Didorong dengan Kursi Roda
Rabu, 11 Januari 2023 – 17:31 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1).
Politikus Partai Demokrat itu kini dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan upaya paksa penahanan itu dilakukan seusai Lukas menjalani pemeriksaan medis.
"Ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto.
Dari pantauan, Lukas duduk di atas kursi roda.
Dia juga menggunakan baju pasien dan rompi tahanan KPK.
Penahanan ini dilakukan atas kebutuhan proses penyidikan.
Lukas akan dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe akan dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto.
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini