Lihat Tuh Penampilan Doni Salmanan, Perlente, Naik Mobil Mewah, Tangan Enggak Diborgol

Lihat Tuh Penampilan Doni Salmanan, Perlente, Naik Mobil Mewah, Tangan Enggak Diborgol
Tersangka pencucian uang Doni Salmanan saat tiba di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7). Foto: Humas Kejati Jabar

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya, yakni Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.

Yang bersangkutan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex. (mcr27/jpnn)


Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tahap II tersangka pencucian uang Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News