Lihat Tuh Penampilan Doni Salmanan, Perlente, Naik Mobil Mewah, Tangan Enggak Diborgol
Selasa, 05 Juli 2022 – 19:11 WIB
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya, yakni Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.
Yang bersangkutan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex. (mcr27/jpnn)
Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tahap II tersangka pencucian uang Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Kejati Jabar Sudah Panggil Rena Da Frina terkait Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Otista
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot