Lihat Tuh Penampilan Doni Salmanan, Perlente, Naik Mobil Mewah, Tangan Enggak Diborgol
Selasa, 05 Juli 2022 – 19:11 WIB

Tersangka pencucian uang Doni Salmanan saat tiba di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/7). Foto: Humas Kejati Jabar
Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya, yakni Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.
Yang bersangkutan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex. (mcr27/jpnn)
Mabes Polri melimpahkan berkas perkara tahap II tersangka pencucian uang Doni Salmanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili