Lihat Tuh, Polisi dan Tersangka Kompak Hancurkan Barbuk Narkoba
jpnn.com, SAMARINDA - Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi, Kamis (24/3).
Para tersangka juga diminta ikut memusnahkan narkoba yang awalnya hendak dijual itu.
Pemusnahan narkotika golongan satu yang dilakukan polisi bersama enam tersangka. Sabu-sabu dan ekstasi dimasukkan ke dalam blender tersebut.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Samarinda Kompol Rido Dolly Kristian mengatakan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan pada Febuari hingga Maret 2022. Sebanyak 16,9 kilogram sabu-sabu dan ekstasi seberat 5,78 gram dihancurkan.
"Kami melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari enam tersangka dengan cara diblender," kata Kompol Rido saat menggelar konferensi pers, Kamis (24/3) siang.
Menurut Rido, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang-undang. Pihaknya juga tidak ingin ada pihak yang menyalahgunakan narkoba itu.
"Barang bukti sabu-sabu campur ekstasi yang sudah diblender jadi jus ini, dibuang ke dalam kloset," jelasnya.
Rido menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan berbagai pihak. Rido juga mengajak seluruh elemen masyarakat memerangi narkoba.
Jajaran Polresta Samarinda bersama para tersangka blender belasan kilogram sabu-sabu dan pil ekstasi jadi jus
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi