Lihat Tuh Tampang Pemeras Sopir Truk di Koja Jakarta Utara
Kapolsek Koja mengatakan sehari-harinya ketiga tersangka pengangguran. Jadi kalau seumpamanya tidak mempunyai uang, mereka memalak sopir truk di area tempat pemutaran truk kontainer di Jalan Raya Cilincing.
"Uangnya digunakan beli makanan sama rokok, jadi pada saat melakukan aksinya meninggalkan tempat, pergi makan, dan beli rokok," ujar Rasyid.
Setelah kejadian itu, Polsek Koja bersama Polsek Cilincing dan anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan Polres Metro Jakarta Utara mengejar ketiga pelaku ini. Mereka ditemukan berada di daerah Lagoa, Koja Jakarta Utara.
"Tim tersebut melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap tiga pelaku yang sedang bersembunyi. Kejadian Rabu sore, Kamis sudah ditangkap," kata Rasyid.
Tim gabungan tersebut yang menangkap tersangka turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dipakai pada saat melakukan aksinya, celana, dan kaus serta sebilah celurit.
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Koja, tersangka mengaku baru satu kali melakukan tindakan kriminal tersebut.
Dalam catatan kepolisian pun, ketiga tersangka belum pernah menjadi residivis.
Tetapi karena perbuatannya, polisi mengenakan pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Modus para pelaku memeras sopir truk dan setelah dikasih Rp50 ribu mengancam akan memecahkan kaca kendaraan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara