Lihat Tuh, Tampang Suami Tidak Sayang Istri
Jumat, 26 Agustus 2022 – 08:57 WIB

Darmansyah, tersangka penganiayaan terhadap istri sendiri. Foto: dok linggaupos
Menindaklanjuti laporan, personel gabungan Unit PPA dipimpin Aipda Cristin CT beserta Tim Macan Linggau menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu (24/8) kemarin.
“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dan diamankan tanpa perlawanan. Kemudian tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan,” pungkas Harissandi.
Tersangka diancam dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. (linggaupos/jpnn)
Dituduh memiliki wanita idaman lain, Darmansyah tersulut emosi lantas menganiaya istrinya sendiri
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Yeremias Bisai Jadi Tersangka KDRT, Ini Cerita Istrinya
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas