Lihat Tuh, Tangan SPW Diborgol, Duduk di Hadapan Petugas Satreskrim

jpnn.com, CIANJUR - Satreskrim Polsek Cibeber, Cianjur, Jawa Barat, menangkap SPW (30). Warga Jalan Irigasi Rt5 Rw21 Pekayon Jaya, Bekasi, satu bulan lebih melarikan diri setelah terlibat kasus penggelapan uang.
Tersangka diamankan di kawasan Desa Rambang Dangku Kecamatan Muara Enim Sumatera Selatan.
Kapolsek Cibeber Kompol Bambang Kristiono mengatakan, kejadian penggelapan itu berawal saat tersangka dipercaya oleh korban untuk melakukan pembayaran satu unit rumah.
“Saat itu korban menitipkan uang sebesar Rp50 juta dan meminjamkan sepeda motor kepada tersangka untuk membayarkan rumah,” ungkap Kompol Bambang.
Lanjut Bambang, uang puluhan juta dan motor yang dititipkan korban itu justru langsung dibawa kabur oleh tersangka.
“Setelah sempat (korban) melakukan pencarian, tersangka tak kunjung ditemukan. Akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke polisi,” terangnya.
Bambang mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.
“Tersangka kami tangkap di wilayah Sumatera Selatan, setelah sempat melarikan diri selama satu bulan,” katanya.
Satu bulan lebih melarikan diri, SPW akhirnya ditangkap polisi. Pelaku hanya pasrah di hadapan petugas.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Tenggelam di Sungai Leuwi Ciogong, Pekerja Pabrik Pengolahan Kayu Ditemukan Meninggal
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar