Lihat Tuh, TN Punya Segepok Uang, tetapi
Kamis, 29 April 2021 – 00:31 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (28/4). Foto: ANTARA/HO-Polresta Tasikmalaya
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu di pasaran, terutama saat momentum menjelang Lebaran.
"Masyarakat harus hati-hati ketika menerima uang, cek kualitas uang yang diterima dengan diraba, diterawang, yang asli sudah ada tandanya," kata Doni. (antara/jpnn)
Besaran uang palsu yang dibuat dan diedarkan TN Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran