Lihat Tuh, TN Punya Segepok Uang, tetapi
Kamis, 29 April 2021 – 00:31 WIB
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekam di sel tahanan markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp100 miliar.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu di pasaran, terutama saat momentum menjelang Lebaran.
"Masyarakat harus hati-hati ketika menerima uang, cek kualitas uang yang diterima dengan diraba, diterawang, yang asli sudah ada tandanya," kata Doni. (antara/jpnn)
Besaran uang palsu yang dibuat dan diedarkan TN Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada