Lihat, Tumpukan Duit yang Dibawa Putri Terpidana Korupsi ke Kantor Kejaksaan

Lihat, Tumpukan Duit yang Dibawa Putri Terpidana Korupsi ke Kantor Kejaksaan
Putri terpidana korupsi PDAM Tulungagung Djoko Harinyanto membawa duit Rp 200 juta ke Kantor Kejaksaan, Senin (21/2). Foto: ANTARA/HO - Humas Kejaksaan Negeri Tulungagung

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Putri terpidana korupsi Djoko Hariyanto mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Kedatangannya untuk menyerahkan duit yang jumlahnya mencapai Rp 200 juta.

Kepala Seksi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo mengungkapkan duit sebanyak itu yang dibawa putri Djoko untuk membayar denda yang wajib ditunaikan sang ayah sesuai amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Pembayaran denda diserahkan oleh pihak keluarga melalui putrinya," kata Agung Tri Radityo, Senin (21/2).

Djoko Hariyanto sudah divonis empat tahun penjara dan pembayaran denda tersebut akhirnya membebaskan terpidana korupsi PDAM Tulungagung itu dari ancaman hukuman subsider selama enam bulan penjara.

"Melalui pembayaran denda ini terpidana tinggal menjalani hukuman pokok saja," tegasnya.

Dia menyampaikan penyerahan uang pembayaran denda dilakukan putri Djoko, tanpa didampingi penasehat hukum.

Kasus Djoko sudah diputuskan berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.

Putri terpidana korupsi Djoko Hariyanto membawa duit Rp 200 juta ke Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News