Lihat UMKM Terpuruk, DPR Dukung Menteri Bahlil Tolak Izin E-Commerce TikTok

Lihat UMKM Terpuruk, DPR Dukung Menteri Bahlil Tolak Izin E-Commerce TikTok
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto: Instagram @bahlillahadalia

jpnn.com, JAKARTA - Langkah tegas pemerintah lewat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang melarang adanya transaksi jual beli di platform TikTok Shop mendapat dukungan DPR RI.

Menteri Bahlil memastikan pemerintah tidak akan memberikan izin e-commerce kepada TikTok untuk melakukan aktivitas jual beli pada TikTok Shop.

Pasalnya, kondisi pelaku Usaha Mikro dan Menengah (UMKM) tradisional dan pedagang kian memburuk, akibat adanya TikTok Shop yang berpengaruh terhadap ekosistem bisnis bagi pelaku usaha kecil di Indonesia.

Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mendukung langkah tegas Menteri Bahlil menutup akses perizinan bisnis e-commerce TikTok.

Menurut Amin, respon cepat pemerintah ini semata-mata untuk menyelamatkan jutaan pelaku UMKM di Indonesia yang sudah berpartisipasi dalam penyerapan lapangan kerja.

“Yang kami bicarakan sekarang adalah soal UMKM. Ada 64 juta pelaku UMKM kita, yang itu menyediakan lapangan kerja atau menyerap tenaga kerja kurang lebih 97% angkatan kerja kita, dan kontribusi kepada PDB itu 60-an persen lebih dan sudah terbukti kemarin di era krisis. Paling tahan krisis, paling tahan banting itu UMKM kita, ini yang harus kita perhatikan,” kata Amin AK di Jakarta, Rabu (27/9).

Politikus PKS itu mengatakan pihak TikTok telah melakukan penyalahgunaan media sosial yang notabene bukanlah e-commerce, tetapi melakukan aktivitas jual beli dengan harga murah secara online dan itu mengancam pertumbuhan UMKM.

“Kebetulan saya juga yang pertama kali melakukan interupsi di rapat paripurna, TikTok Shop itu. Jadi, yang kami permasalahkan bukan masalah e commerce, keberadaan e-commerce itu, tetapi yang kami masalahkan social commerce yang digunakan atau difungsikan untuk berjualan, berdagang, ini kan tidak fair,” ucapnya.

Langkah tegas pemerintah lewat Menteri Bahlil Lahadalia yang melarang adanya transaksi jual beli di platform TikTok Shop mendapat dukungan DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News