Lihat, Wahyu Setiawan Tampak Kurus

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, mantan komisoner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus yang sama, KPK juga memperpanjang masa penahanan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina (ATF).
"Penyidik KPK kembali memperpanjang penahanan perkara dugaan suap PAW KPU, khususnya untuk penerima, yaitu tersangka WSE dan ATF," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (5/3).
Perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka tersebut, kata Ali, dilakukan selama 30 hari. Hal ini berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Ditempatkan di masing-masing Rutan Guntur dan di Rutan KPK K4," kata Ali.
Ini merupakan perpanjangan penahanan kedua bagi Wahyu dan Agustiani. Perpanjangan penahanan terhadap keduanya pertama kali dilakukan pada hari Senin (27/1).
KPK pada hari Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani Tio, sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (yang masih menjadi buronan) dan Saeful.
Mantan anggota KPU Wahyu Setiawan masih ditahan dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR.
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN