Lihat Wajahnya Baik-Baik, Inilah Pria yang Diduga Sering Menipu Calon PNS di Kepolisian

Lihat Wajahnya Baik-Baik, Inilah Pria yang Diduga Sering Menipu Calon PNS di Kepolisian
Pelaku kasus penipuan calon PNS di kepolisian, Didik. Foto: Pojokpitu

Tersangka dijerat pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)

Pelaku menjanjikan bisa menjadi korban sebagai PNS di kepolisian dengan cara membayar puluhan juta.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News