Lihat Wajahnya Baik-Baik, Inilah Pria yang Diduga Sering Menipu Calon PNS di Kepolisian
Rabu, 05 Februari 2020 – 06:17 WIB

Pelaku kasus penipuan calon PNS di kepolisian, Didik. Foto: Pojokpitu
Tersangka dijerat pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Pelaku menjanjikan bisa menjadi korban sebagai PNS di kepolisian dengan cara membayar puluhan juta.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Korban Penipuan Online Ditolak Polres Pemalang, Lapor ke Damkar Hingga Berujung Viral
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Modus Nekat IM Menipu Wanita Mengaku Anggota Polri
- Mengaku dari Leasing, 6 Orang Penipu Bawa Kabur Motor Seorang Pria
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini