Lihat Wajahnya Baik-Baik, Inilah Pria yang Diduga Sering Menipu Calon PNS di Kepolisian
Rabu, 05 Februari 2020 – 06:17 WIB
Tersangka dijerat pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Pelaku menjanjikan bisa menjadi korban sebagai PNS di kepolisian dengan cara membayar puluhan juta.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Korban Penipuan Warga Indonesia di Australia Berharap Hukuman yang Lebih Berat