Lihatlah, 4 Pemabuk Dihukum Push Up di Jalan
Sabtu, 05 Mei 2018 – 15:01 WIB
DIHUKUM PUSH UP. Sejumlah warga yang kedapatan menggelar pesta miras jenis tuak di Jalan Damai, dihukum pushup oleh polisi. Foto: Prokal/JPNN
"Salah satunya TKP-nya di Jalan SMP 8, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Yang melakukan penangkapan yakni dari Satnarkoba Polresta Samarinda," kata Danovan. (oke/beb)
Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menghukum beberapa warga yang tertangkap basah sedang menenggak minuman keras.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak di Blora, Korban Diracun
- Polisi Datangi Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Ternate, Puluhan Botol Cap Tikus Disita
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur