Lihatlah, 8 Warga Tiongkok Diringkus TNI
Sabtu, 01 April 2017 – 15:41 WIB
Ketiganya adalah Weng Dezhu, Weng Ziyi, dan Huang Yanun.
Mereka langsung digelandang petugas sekitar pukul 12:30.
Dari pemeriksaan petugas Kantor Imigrasi Singkawang, tujuh WNA itu hanya mengantongi visa kunjungan.
Mereka adalah Su Baisheng, Fu Heping, Zhao Kewu, He Mingbiao, Weng Dezhu, Weng Ziyi, dan Huang Yanun.
Mereka langsung dideportasi ke Tiongkok.
Sementara itu, Xu Yadong mengantongi kartu izin tinggal terbatas.
Dia langsung dikembalikan ke perusahaan sponsor, yaitu PT Mega Pratama Karya Sukses.
“Pada dasarnya tujuh pemegang izin tinggal sah atau legal, namun kegiatan mereka tidak pas dengan visa yang mereka miliki,” ujar Kepala Kantor Imgirasi Singkawang Huntal Hutauruk, Jumat (31/3).
Tim intelijen Kodam XII Tanjungpura dan Kodim 1202 Singkawang berhasil menangkap delapan warga Tiongkok, Kamis (23/3).
BERITA TERKAIT
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan
- Agus Andrianto, Reserse Berpengalaman Polri Jadi Menteri Imigrasi dan PAS
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- Kantor Imigrasi Bekasi Ikuti Apel Gelar Pasukan Jagratara di Bali