Lihatlah, Ekspresi Warga Malaysia Dituntut Mati di PN Putussibau
Rabu, 26 Juli 2017 – 11:48 WIB
Dalam persidangan, Chong mengenakan baju rompi khusus tahanan berwarna oranye.
Dia juga mengenakan celana jeans dan sandal jepit warna hijau. Rambutnya dipotong cepak. (dre)
Chong Chee Kok alias Kok Heng (42) ditutut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Senin (24/7) pukul 16:00.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba