Lihatlah, Garasi Mobil Anak Wakil Gubernur Tabrak Perda

Lihatlah, Garasi Mobil Anak Wakil Gubernur Tabrak Perda
MELANGGAR: Bangunan permanen yang menjadi garasi kendaraan milik Pemprov Kaltara yang diklaim tidak memiliki GBS dan IMB. FOTO: HENDI SURYADI/RADAR TARAKAN/JPNN

“Selebihnya, coba dikonfirmasi kembali kepada yang bersangkutan. Kami belum mendapat konfirmasi kembali, kabar terakhir yang kami dengar, yang bersangkutan akan meminta izin ke PT Pertamina EP Tarakan,” ujarnya.

Sementara itu, Assistent Manager Legal & Relation Pertamina EP Asset V Tarakan Achmad Hendro mengatakan, Pemerintah Provinsi Kaltara meminta izin langsung kepada pihaknya terkait peminjaman lahan tersebut.

“Memang benar ada izinnya. Ada suratnya juga di kantor,” ungkap Hendro.

Hanya saja, status izin itu hanya pinjaman sementara sampai berakhirnya masa jabatan Udin.

Apabila masa jabatan Udin habis dan akan dilakukan perpanjangan, bisa saja dilakukan pinjam pakai.

“Kami berikan waktu pinjaman selama tiga tahun,” kata Achmad. (sep/ddq)


Warga RT 15, Jalan Sumatera, Kelurahan Pamusian, Tarakan mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah terkait keberadaan bangunan semipermanen di daerah


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News