Lihatlah! Ini Bukti dan Langkah Berani Era Jokowi Dalam Pemulihan Lingkungan

Lihatlah! Ini Bukti dan Langkah Berani Era Jokowi Dalam Pemulihan Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat dapat melihat dan membuktikan langkah-langkah berani yang dilakukan pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memulihkan lingkungan. Pemulihan lingkungan dalam arti yang utuh sumber daya alam didekati dengan kebijakan korektif alokasi dan akses hutan serta dalam paradigma forest landscape management dan meninggalkan Paradigma timber management.

“Langkah korektif dalam arti mengurangi beban lingkungan dilakukan dengan koreksi kebijakan cegah kebakaran hutan, tata kelola gambut, rehabilitasi hutan dan lahan, kelola persampahan, dan pengendalian pencemaran serta atasi kerusakan lingkungan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, Kamis (14/2).

Pokok pikiran mendasar mengenai langkah koretif yang berani tersebut, juga telah disampaikan Menteri Siti dalam diskusi bertema “Langkah Berani Pemulihan Lingkungan yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta, Selasa lalu. Dalam diskusi ini selain Menteri LHK, juga tampil Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, dan wartawan senior Wimar Witoelar yang dipandu Sosiolog UI, Imam Prasodjo.

Lihatlah! Ini Bukti dan Langkah Berani Era Jokowi Dalam Pemulihan Lingkungan

Menteri Siti Nurbaya (kedua kanan) dalam diskusi bertema “Langkah Berani Pemulihan Lingkungan" yang digelar di Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jakarta.

Menteri Siti Nurbaya menjelaskan secara komprehensif langkah korektif dari kebijakan korektif Presiden Jokowi yang diartikulasikan Kementerian LHK. Menurutnya, langkah korektif sektor lingkungan hidup dan kehutanan diawali Presiden Jokowi dengan penyatuan dua kementerian, Kementerian Lingkungan dan Kementerian Kehutanan yang menurut dasar keilmuan Landscape Ecology sangatlah tepat. Bukan hanya itu, menurutnya semua langkah korektif itu didasarkan pada aspek keilmuan.

Langkah korektif bidang lingkungan hidup dan kehutanan dibangun dengan sciencetific base dan bersifat konseptual, holistik.

BACA JUGA: Menteri Siti: Jangan Remehkan Acara Tanam Pohon!

Menteri Siti Nurbaya menjelaskan bagaimana langkah korektif era Presiden Jokowi yang mencakup kelembagaan, kebijakan alokasi sumber daya hutan, instrumen-instrumen kebijakan dan implementasinya, serta law enforcement.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News