Lihatlah Ini, Foto Penipu Berkedok Sumbangan Masjid
Minggu, 26 Juni 2016 – 17:25 WIB
Menurut Siamo, untuk memuluskan perbuatannya ia pun mengajak Punar yang baru datang dari Jatim. “Sehari dapat bisa sampai Rp 300 ribu. Nanti dibagi 30 persen hasilnya,” ujarnya.
Kapolsek Mandastana Ipda Wihartanto menegaskan, saat ini pihaknya memburu pelaku yang menyuruh keduanya. “Kedua tersangka sendiri kami jerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara,” tegas Wihartanto. (shn/yuz)
JEJANGKIT – Jajaran Polsek Mandastana, Banjarmasin, Kalimantan Selatan mengamankan dua orang komplotan penipuan berkedok sumbangan pembangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer