Lihatlah, Pemuda Dayak Geruduk Pengadilan
jpnn.com - BANJARMASIN - Aliansi Pemuda Dayak (APD) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (1/8) pagi kemarin.
Mereka sengaja datang untuk menyampaikan aspirasi terkait sidang dua terdakwa M Faruk dan Haji Ardiansyah alias Mansyah yang membunuh Eqy Persia Rianda alias Eqi alias Dante.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terhadap pihak pengadilan agar putusan terhadap dua pelaku pembunuh tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan.
Asnaningsih, ibu kandung Eqi mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim memberikan hukuman terhadap kedua terdakwa sama seperti tuntutan jaksa. Faruk dituntut selama seumur hidup.
Sementara itu, Mansyah dituntut selama 20 tahun penjara. “Minta hukumannya menguatkan tuntutan jaksa, kalau perlu lebih,” harap Asnaningsih.
Humas Afandi Widarijanto SH berterima kasih atas masukan yang disampaikan para pengunjuk rasa. Hal itu bisa menjadi bahan masukan bagi pengadilan.
“Namun dalam memutus suatu perkara itu banyak pertimbangannya, harus berguna bagi korban dan juga terdakwanya. Hasilnya tunggu di sidang putusan nanti,” kata Afandi. (gmp/jos/jpnn)
BANJARMASIN - Aliansi Pemuda Dayak (APD) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (1/8) pagi kemarin. Mereka sengaja datang untuk menyampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Simulasi Makananan Bergizi Berjalan di Banyuasin, Cek Daftar Menu Sehat
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Momen Wakapolda Riau Brigjen K Rahmadi Turun ke SD Dukung Program Makan Bergizi Gratis
- SKD CPNS Pemko Pekanbaru, 296 Pelamar Dinyatakan tidak Lulus, Ini Sebabnya
- Terbitkan SE, Pemkab Natuna Pastikan tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN Lagi