Lihatlah, Pemuda Dayak Geruduk Pengadilan
jpnn.com - BANJARMASIN - Aliansi Pemuda Dayak (APD) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (1/8) pagi kemarin.
Mereka sengaja datang untuk menyampaikan aspirasi terkait sidang dua terdakwa M Faruk dan Haji Ardiansyah alias Mansyah yang membunuh Eqy Persia Rianda alias Eqi alias Dante.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terhadap pihak pengadilan agar putusan terhadap dua pelaku pembunuh tersebut sesuai dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan.
Asnaningsih, ibu kandung Eqi mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim memberikan hukuman terhadap kedua terdakwa sama seperti tuntutan jaksa. Faruk dituntut selama seumur hidup.
Sementara itu, Mansyah dituntut selama 20 tahun penjara. “Minta hukumannya menguatkan tuntutan jaksa, kalau perlu lebih,” harap Asnaningsih.
Humas Afandi Widarijanto SH berterima kasih atas masukan yang disampaikan para pengunjuk rasa. Hal itu bisa menjadi bahan masukan bagi pengadilan.
“Namun dalam memutus suatu perkara itu banyak pertimbangannya, harus berguna bagi korban dan juga terdakwanya. Hasilnya tunggu di sidang putusan nanti,” kata Afandi. (gmp/jos/jpnn)
BANJARMASIN - Aliansi Pemuda Dayak (APD) menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (1/8) pagi kemarin. Mereka sengaja datang untuk menyampaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel