Lihatlah, Wajah Bandar Sabu-Sabu Ini Melas Banget
jpnn.com, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Barat menangkap pengedar narkoba, M Arsyad (38) di Kelurahan Margasari, Selasa (18/4) pukul 17:00 Wita.
Saat itu, Arsyad dibekuk ketika sedang menunggu pelanggan.
Petugas berhasil menangkap Arsyad setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Kami langsung kirimkan lima anggota untuk mengintai dan menangkap pelaku. Dari tangan pelaku ini kami sita sebanyak 22 paket narkoba jenis sabu-sabu, HP, dan sejumlah uang hasil penjualan. Selanjutnya masih kami lakukan pengembangan,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol I Putu Yasa.
Dia menambahkan, Arsyad biasa mengedarkan sabu-sabu di sekitar Pasar Pandansari.
Arsyad dijerat Pasal 114 (1) 112 ( 1) Jo 127 (1) a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Penangkapan itu makin menguatkan status Balikpapan Barat sebagai salah satu sarang narkoba.
Sebelumnya, petugas berhasil menciduk Yoyo yang juga merupakan bandar sabu-sabu. (rdh/rsh/k16)
Polsek Balikpapan Barat menangkap pengedar narkoba, M Arsyad (38) di Kelurahan Margasari, Selasa (18/4) pukul 17:00 Wita.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Penggerebekan 8 Rumah Pengedar Narkoba Berlangsung Tegang
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- Begini Nasib Radja Nainggolan Seusai Diduga Selundupkan Kokain, Dipenjara?
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu
- Pasutri Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya Berat
- Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Rutan Poso Digagalkan Petugas