Lihatlah Wajah Wawan, Semoga Bayi dari Rahim F Baik-baik Saja
Jumat, 21 Agustus 2020 – 13:23 WIB

Wawan Gunawan (kaus putih) saat digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020). Foto: ANTARA/Devi Nindy
Lantaran berpindah-pindah tempat, penangkapan keduanya membutuhkan waktu cukup lama.
Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku pada saat pelarian tersebut.
Wawan dan F sudah berhubungan selama tiga tahun.
"Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, ancamannya adalah minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar dia. (antara/jpnn)
Wawan bersama perempuan belia yang sudah hamil, akhirnya ditangkap polisi pada Jumat dini hari.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- Kecelakaan Maut di Cengkareng, 3 Orang Tewas