Lika-Liku Bisnis Makanan Indonesia di Australia

Dibawah undang-undang Australia, para penjual makanan harus tunduk pada aturan standar makanan di Australia dan Selandia Baru. Mereka juga harus mengikuti hukum di masing-masing negara bagian.
Di negara bagian Victoria misalnya, para penjual makanan harus memenuhi persyaratan peraturan Food Act 1984.
"Siapapun yang memasak makanan di rumah dan menjualnya di jejaring sosial harus terdaftar oleh pemerintah lokal mereka [council], seperti bisnis makanan lainnya," ujar Tim Vainoras, juru bicara Departemen Kesehatan dan Pelayanan Warga di Victoria.
"Jangan pernah membeli makanan dari penjual di sosial media, jika mereka tidak bisa menunjukkan sertifikat. Kita tidak dapat meyakinkan jika makanan tersebut aman untuk dikonsumsi."
Tim juga memperingatkan penjual makanan yang tidak mengikuti peraturan bisa beresiko terkena denda lebih dari $19.000, atau sekitar Rp 190 juta.
Baca juga:
- Razia Mencari Pengusaha Kuliner Licik di Melbourne
- Banyak Lowongan Chef di Australia
- Amankah Membawa Makanan di Wadah Plastik?
Penjual makanan yang tidak mau disebutkan namanya mengaku jika ia tidak memiliki sertifikat pengolahan dan penyajian makanan. Ia pun sudah paham jika bisnis yang dijalankannya melanggar hukum.
"Tapi suami saya adalah juru masak dan dia punya sertifikat," ujarnya.
- Paus Fransiskus, Pemimpin Gereja Katolik yang Reformis, Meninggal Dunia pada Usia 88 tahun
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Sulitnya Beli Rumah Bagi Anak Muda Jadi Salah Satu Topik di Pemilu Australia
- Rusia Menanggapi Klaim Upayanya Mengakses Pangkalan Militer di Indonesia
- Dunia Hari Ini: Siap Hadapi Perang, Warga Eropa Diminta Sisihkan Bekal untuk 72 Jam
- Rusia Mengincar Pangkalan Udara di Indonesia, Begini Reaksi Australia