Lika-liku Para Kuasa Hukum Temui Terpidana Mati di Nusakambangan

Lika-liku Para Kuasa Hukum Temui Terpidana Mati di Nusakambangan
Pengacara Australia Julian McMahon (kanan) dan Konjen Australia di Bali Majell Hind usai dari Lapas Nusakambangan untuk menjenguk dua terdakwa mati Myuran Sukumaran and Andrew Chan. (Darren Whiteside/Reuters)

jpnn.com - SITUASI Pulau Nusakambangan makin tidak menentu akibat tarik ulur jadwal eksekusi para terpidana mati. Hal itu membuatg sejumlah kuasa hukum terpidana mati juga makin cemas atas kondisi kliennya. Mereka pun berupaya menemui kliennya di Nusakambangan. Berikut cerita lika-liku upaya kuasa hukum menemui para terpidana mati.

Para kuasa hukum itu sempat dipingpong Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. 

Di antaranya adalah Leonard (kuasa hukum duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran) serta Utomo Karim dkk (Raheem Agbaje). 

Bersama salah seorang kuasa hukum terpidana mati, kemarin (6/3) wartawan Jawa Pos (Induk JPNN) Ilham Wancoko masuk ke pulau dengan tujuh kompleks penjara tersebut. Tepatnya di Lapas Besi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tempat Andrew, Myuran, dan Raheem diisolasi 

Sekitar pukul 08.30 sejumlah pengacara itu telah tiba di Dermaga Wijaya Pura. Petugas penjaga dermaga langsung menolak kuasa hukum tersebut menyeberang masuk ke Nusakambangan. Padahal, sehari sebelumnya (5/3) mereka dijanjikan untuk bisa masuk. 

Akhirnya para kuasa hukum itu menghubungi Kepala Kejari (Kajari) Cilacap Eduard Kaban. Kaban saat itu hanya meminta para kuasa hukum menunggu. 

Akhirnya para kuasa hukum tersebut menghubungi Kepala Lapas Besi Yudi Suseno. Namun, Yudi tidak memberikan kejelasan. Dia malah meminta kuasa hukum terpidana menemui Kajari Cilacap. 

Sekitar pukul 11.00 para kuasa hukum masih berupaya menghubungi sejumlah orang. Akhirnya, setengah jam kemudian, mereka mendapat titik terang. 

SITUASI Pulau Nusakambangan makin tidak menentu akibat tarik ulur jadwal eksekusi para terpidana mati. Hal itu membuatg sejumlah kuasa hukum terpidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News