Likuid Vape Berikan Keuntungan Miliaran Rupiah untuk Negara

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melegalkan pabrik liquid vape atau cairan rokok elektrik dengan memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pada Rabu (18/7).
Menurut Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, penerapan cukai akan memberikan kontribusi yang besar bagi kas negara. Bahkan, angkanya mencapai puluhan miliar rupiah.
Padahal, kata Heru, cukai ini baru akan diterapkan pada 1 Oktober 2018 dengan angka sebesar 57 persen dari harga eceran.
“Ini ada dampak penerimaan mencapai Rp 50 Miliar hingga Rp 70 miliar hingga akhir 2018, diproyeksikan dari jumlah produsen saat ini, sebanyak 150-200 produsen,” kata dia di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (18/7).
Dia menerangkan, pemerintah juga serius agar liquid lokal bisa semakin diminati di lingkup internasional. Salah satunya dengan membebasbiayakan impor bahan baku liquid.
Pasalnya, kata Heru, liquid Indonesia laris di negara besar seperti Amerika Serikat, Eropa, dan negara di Timur Tengah. (mg1/jpnn)
Penerapan cukai pada likuid vape akan memberikan kontribusi yang besar bagi kas negara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kemenkeu Satu Kalbar Gelar Lelang Serentak Senilai Rp 5 Miliar, Ada Motor hingga Kapal
- Lindungi Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan BKC Ilegal Sebanyak Ini
- Dampingi Mendag Budi, Bea Cukai Turut Lepas Ekspor Perdana 351 Ton Kratom dari Bekasi
- Bea Cukai dan BNNP Ungkap Penyelundupan 10 Kg Sabu-Sabu Disamarkan dengan Beras Thailand
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua