Likuid Vape Berikan Keuntungan Miliaran Rupiah untuk Negara
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah melegalkan pabrik liquid vape atau cairan rokok elektrik dengan memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) pada Rabu (18/7).
Menurut Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, penerapan cukai akan memberikan kontribusi yang besar bagi kas negara. Bahkan, angkanya mencapai puluhan miliar rupiah.
Padahal, kata Heru, cukai ini baru akan diterapkan pada 1 Oktober 2018 dengan angka sebesar 57 persen dari harga eceran.
“Ini ada dampak penerimaan mencapai Rp 50 Miliar hingga Rp 70 miliar hingga akhir 2018, diproyeksikan dari jumlah produsen saat ini, sebanyak 150-200 produsen,” kata dia di kantornya, Jakarta Timur, Rabu (18/7).
Dia menerangkan, pemerintah juga serius agar liquid lokal bisa semakin diminati di lingkup internasional. Salah satunya dengan membebasbiayakan impor bahan baku liquid.
Pasalnya, kata Heru, liquid Indonesia laris di negara besar seperti Amerika Serikat, Eropa, dan negara di Timur Tengah. (mg1/jpnn)
Penerapan cukai pada likuid vape akan memberikan kontribusi yang besar bagi kas negara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku