Likuidasi PMPTK Ditunda

Likuidasi PMPTK Ditunda
Likuidasi PMPTK Ditunda
JAKARTA -- Setelah mendapat penentangan dari sejumlah kalangan, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh memutuskan akan menunda kebijakan likuidasi Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK). Keputusan pemerintah resmi dikeluarkan dengan terbitnya Surat Sekretariat Negara No. 251/Seskab/2010 tanggal 17 Juni 2010.

“Implementasi restrukturisasi menunggu kesiapan internal dan eksternal. Persoalan ini bukan siapa yang salah atau benar dan kalah atau menang,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat (25/6).

Selain itu, Nuh mengakui bahwa di tubuh Kemdiknas sendiri menerima begitu banyak penolakan dari kalangan guru, khususnya dari PGRI (Perstauan Guru Republik Indonesia). Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu PGRI menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Gedung Kemdiknas sebagai bentuk penolakan dan menentang kebijakan tersebut.

“Dengan adanya penundaan ini, kita juga mengharapkan agar ada pembicaraan atau dialog antara pihak pemerintah, DPR dan PGRI guna menemukan pemahaman mengenai PMPTK,” imbuh Nuh.

JAKARTA -- Setelah mendapat penentangan dari sejumlah kalangan, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh memutuskan akan menunda kebijakan likuidasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News