Likuidasi PMPTK Ditunda
Jumat, 25 Juni 2010 – 13:17 WIB
JAKARTA -- Setelah mendapat penentangan dari sejumlah kalangan, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh memutuskan akan menunda kebijakan likuidasi Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK). Keputusan pemerintah resmi dikeluarkan dengan terbitnya Surat Sekretariat Negara No. 251/Seskab/2010 tanggal 17 Juni 2010. “Dengan adanya penundaan ini, kita juga mengharapkan agar ada pembicaraan atau dialog antara pihak pemerintah, DPR dan PGRI guna menemukan pemahaman mengenai PMPTK,” imbuh Nuh.
“Implementasi restrukturisasi menunggu kesiapan internal dan eksternal. Persoalan ini bukan siapa yang salah atau benar dan kalah atau menang,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat (25/6).
Selain itu, Nuh mengakui bahwa di tubuh Kemdiknas sendiri menerima begitu banyak penolakan dari kalangan guru, khususnya dari PGRI (Perstauan Guru Republik Indonesia). Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu PGRI menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Gedung Kemdiknas sebagai bentuk penolakan dan menentang kebijakan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA -- Setelah mendapat penentangan dari sejumlah kalangan, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh memutuskan akan menunda kebijakan likuidasi
BERITA TERKAIT
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan