Lili Pintauli Mengundurkan Diri dari KPK, Sidang Etik Batal
jpnn.com, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers di Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Senin (11/7).
Tumpak mengatakan Lili Pintauli awalnya menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni lalu.
Surat tersebut berisi pengunduran diri Lili sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu.
Kemudian, Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian Lili dari jabatannya.
Dengan begitu, sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK.
"Berdasarkan surat pengunduran diri dan Keppres yang memberhentikan, maka kami menyatakan gugur sidang etik kode perilaku yang bersangkutan (Lili, red)," kata Tumpak.
Sebelumnya, sidang etik itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB secara tertutup, tetapi Majelis Etik memutuskan untuk menunda hingga pukul 12.00 WIB dan menggelarnya secara terbuka.
Lili Pintauli Siregar menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo. Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengungkapkan isi surat tersebut.
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini