Lili Pintauli Mengundurkan Diri, Siapa Penggantinya?
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan prosedur pergantian jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri.
Dia mengatakan pergantian jabatan harus sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Penggantinya ialah calon pimpinan KPK tidak terpilih sesuai keinginan presiden sepanjang memenuhi syarat pimpinan KPK," kata Feri kepada JPNN.com, Senin (11/7).
Dia mengatakan Presiden Joko Widodo juga bisa melakukan pergantian antarwaktu (PAW) seperti pada lembaga-lembaga independen.
"Misalnya, KPU yang berdasarkan nomor urut penilaian yang diberikan DPR terakhir agar menghentikan relasi kepentingan di mana seseorang dipilih presiden tidak berdasarkan suka atau tidak suka kepada calon," pungkas Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) itu.
Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK sebelum sidang dugaan pelanggaran etik.
Sidang tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB secara tertutup, tetapi kemudian Majelis Etik memutuskan untuk menunda hingga pukul 12.00 WIB dan menggelar sidang secara terbuka.
"Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00. Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris.
Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan prosedur pergantian jabatan pimpinan KPK setelah Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK