Lili Pintauli Mengundurkan Diri, Siapa Penggantinya?

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan prosedur pergantian jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri.
Dia mengatakan pergantian jabatan harus sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Penggantinya ialah calon pimpinan KPK tidak terpilih sesuai keinginan presiden sepanjang memenuhi syarat pimpinan KPK," kata Feri kepada JPNN.com, Senin (11/7).
Dia mengatakan Presiden Joko Widodo juga bisa melakukan pergantian antarwaktu (PAW) seperti pada lembaga-lembaga independen.
"Misalnya, KPU yang berdasarkan nomor urut penilaian yang diberikan DPR terakhir agar menghentikan relasi kepentingan di mana seseorang dipilih presiden tidak berdasarkan suka atau tidak suka kepada calon," pungkas Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) itu.
Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK sebelum sidang dugaan pelanggaran etik.
Sidang tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB secara tertutup, tetapi kemudian Majelis Etik memutuskan untuk menunda hingga pukul 12.00 WIB dan menggelar sidang secara terbuka.
"Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00. Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris.
Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari menjelaskan prosedur pergantian jabatan pimpinan KPK setelah Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri.
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK
- Seusai Digeledah KPK, Kantor Pusat Bank BJB di Bandung Dijaga Ketat Petugas Keamanan
- Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
- Perkuat Transparansi, Indonesia Re dan KPK Gelar Sharing Session LHKPN