Lili Pintauli Mundur, Sidang Etik Gugur

jpnn.com, JAKARTA - Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, Majelis Sidang Etik Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar gugur.
"Kami menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK," kata Ketua Majelis Sidang Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7).
Selain surat pengunduran diri, Majelis Sidang Etik juga menerima surat keputusan presiden untuk memberhentikan Lili sebagai pimpinan KPK.
Dengan adanya surat pengunduran Lili dan surat keputusan presiden, Lili tidak lagi menjabat sebagai wakil ketua KPK per hari ini (11/7).
Untuk itu, sidang etik tersebut dinyatakan gugur karena Lili dianggap bukan lagi bagian dari insan KPK.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapannya," ucap Lili Pintauli Siregar.
Sebelumnya, sidang tersebut dijadwalkan pukul 10.00 WIB secara tertutup.
Namun kemudian, Majelis Etik memutuskan untuk menggelar sidang secara terbuka.
Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK. Sidang Etik Lili pun dinyatakan gugur.
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana