Lili Tak Boleh Mangkir Lagi dari Sidang Etik, Mohon Firli Ambil Sikap, Jangan Bikin Malu
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kooperatif menghadiri sidang etik dugaan gratifikasi fasilitas menonton MotoGP.
ICW tidak ingin Lili kabur dari pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan alasan apa pun, seperti yang dilakukan mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu saat melakukan kunjungan ke Bali pekan lalu.
"ICW mendesak Saudari Lili Pintauli agar bertindak kooperatif, tidak lagi menghindar atau mangkir, dari persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas esok hari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Minggu (10/7).
Di sisi lain, KPK juga meminta Ketua KPK Firli Bahuri memastikan rekannya itu agar tunduk pada panggilan hukum.
"Meminta kepada Saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK dapat menjamin kehadiran Saudari Lili dengan cara membebastugaskan yang bersangkutan saat waktu persidangan dugaan pelanggaran kode etik berlangsung. Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang," kata dia.
ICW tidak bisa membayangkan apabila Lili masih bisa mangkir pada besok hari. Apabila Lili tetap mangkir, lanjut Kurnia, ICW meminta Dewan Pengawas menjalankan aturan Pasal 7 ayat (4) PerDewas No 3/20.
"Yakni tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran terperiksa. Nantinya sikap tidak kooperatif dari Saudari Lili ini mesti dicatat oleh Dewan Pengawas dan harus dijadikan dasar memperberat hukumannya," jelas dia.
Seperti diketahui, Lili akan menjalani sidang etik pada Senin (11/7).
Firli Bahuri selaku Ketua KPK bisa menjamin kehadiran Lili Pintauli dengan cara membebastugaskan yang bersangkutan saat waktu persidangan.
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos