Lili Tak Boleh Mangkir Lagi dari Sidang Etik, Mohon Firli Ambil Sikap, Jangan Bikin Malu

Lili Tak Boleh Mangkir Lagi dari Sidang Etik, Mohon Firli Ambil Sikap, Jangan Bikin Malu
Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW Kurnia Ramadhana. Foto: Aristo Setiawan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kooperatif menghadiri sidang etik dugaan gratifikasi fasilitas menonton MotoGP.

ICW tidak ingin Lili kabur dari pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan alasan apa pun, seperti yang dilakukan mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu saat melakukan kunjungan ke Bali pekan lalu.

"ICW mendesak Saudari Lili Pintauli agar bertindak kooperatif, tidak lagi menghindar atau mangkir, dari persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas esok hari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Minggu (10/7).

Di sisi lain, KPK juga meminta Ketua KPK Firli Bahuri memastikan rekannya itu agar tunduk pada panggilan hukum.

"Meminta kepada Saudara Firli Bahuri selaku Ketua KPK dapat menjamin kehadiran Saudari Lili dengan cara membebastugaskan yang bersangkutan saat waktu persidangan dugaan pelanggaran kode etik berlangsung. Ini penting agar kejadian memalukan seperti pekan lalu tidak lagi terulang," kata dia.

ICW tidak bisa membayangkan apabila Lili masih bisa mangkir pada besok hari. Apabila Lili tetap mangkir, lanjut Kurnia, ICW meminta Dewan Pengawas menjalankan aturan Pasal 7 ayat (4) PerDewas No 3/20.

"Yakni tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran terperiksa. Nantinya sikap tidak kooperatif dari Saudari Lili ini mesti dicatat oleh Dewan Pengawas dan harus dijadikan dasar memperberat hukumannya," jelas dia.

Seperti diketahui, Lili akan menjalani sidang etik pada Senin (11/7).

Firli Bahuri selaku Ketua KPK bisa menjamin kehadiran Lili Pintauli dengan cara membebastugaskan yang bersangkutan saat waktu persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News