Lili

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Lili
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diputuskan bersalah. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Lili juga sudah diadili karena diduga berhubungan dengan seorang tersangka kasus korupsi, mantan Wali Kota Tanjung Balai M. Syahrial. 

Lili diduga menyodorkan nama seorang pengacara untuk membantu memudahkan urusan tersangka. Lili juga diduga mempergunakan pengaruhnya untuk kepentingan seorang kerabatnya yang menjadi ASN di Tanjung Balai.

Dalam kasus lain, Lili diduga dihubungi seorang calon kepala daerah yang berkepentingan agar lawan politiknya segera dieksekusi KPK untuk memuluskan jalan memenangkan pilkada. Kasus ini terjadi di pilkada Labuhan Batu, yang mana salah satu calon diduga punya kasus korupsi. 

Kasus-kasus yang menjerat Lili menunjukkan bahwa secara moral dan etika Lili sangat tidak layak untuk menduduki kursi terhormat sebagai komisioner KPK. 

Kasus yang berhubungan dengan dua pilkada bisa dikategorikan sebagai ‘’kasus berat’’, dan dua kasus gratifikasi tiket MotoGP dan bantuan untuk kerabat bisa masuk dalam kategori ‘’kasus ringan’’. Akan tetapi, hal ini justru menunjukkan bahwa mentalitas Lili korup, karena kasus-kasus berat sampai kasus receh pun dia langgar.

Standar moral yang diterapkan KPK sangat tinggi, dan publik juga sudah mematok standar yang sangat tinggi bagi komisioner KPK. Banyak cerita yang berkembang bagaimana komisioner KPK menolak pemberian suvenir kecil dalam sebuah acara. 

Para anggota KPK tidak bersedia dijemput oleh panitia acara untuk menjaga integritas. Akan tetapi, standar tinggi itu kelihatannya tidak berlaku bagi Lili Pintauli.

Sungguh sulit dibayangkan bagaimana seorang anggota KPK meminta tiket kepada panitia balapan MotoGP dan minta disediakan akomodasi.

Kasus Lili Pintauli membuka borok yang terjadi di KPK. KPK sudah kehilangan taji dan wajahnya sudah banyak dipermak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News