Lily Anggap Aneh Putusan MK
Senin, 14 Maret 2011 – 17:32 WIB
“Jadi, penolakan MK untuk uji materi Pasal 213 UU MD3 ini tidak konsisten. Itu berarti, pasal 213 UU MD3 tidak bertentangan dengan UUD 45 pasal 20A bahwa anggota DPR dijamin hak imunitasnya. Lalu, artinya, keputusan MK tidak cocok atau kontraproduktif dengan keputusannya yang pertama,” ujar Lily kecewa.
Baca Juga:
Terkait ancaman recall terhadap dirinya, Lily menegaskan hingga kini belum mengetahui dan belum menerima surat keputusan dari DPP PKB.
"Sampai hari ini belum terima dan saya tidak tahu kenapa belum diserahkan juga. Besok ada Mukernas PKB, saya dan Effendi Chorie atau Gus Choi tidak diundang. Kekanak-kanakan seperti ini sampai kapan dipelihara PKB?," tanya anggota Komisi I DPR RI itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F PKB), Lily Chadidjah Wahid kecewa dan menilai aneh Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya