Lily Laporkan Dipo ke Bareskrim Polri

Lily Laporkan Dipo ke Bareskrim Polri
Lily Laporkan Dipo ke Bareskrim Polri
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Lily Chadijah Wahid akhirnya melaporkan Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Dipo Alam dan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo ke Bareskrim Mabes Polri. Lily melaporkan kedua menteri itu karena diduga melanggar pasal 421 KUHAP tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara untuk memaksakan kehendak atas sesuatu kepada orang lain.

Lily juga menduga keduanya telah melanggar UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), UU Perbendaharaan Negara, UU Keuangan Negara, dan UU APBN, dalam kaitan pemblokiran anggaran Kementerian Pertahanan (Kemhan) Rp678 miliar yang sudah disahkan menjadi UU APBN 2012 oleh presiden dan DPR.

Di Mabes Polri, laporan Lily diterima oleh Iptu Edhy Wuryanto dengan nomor laporan LP/982/XII/2012, tanggal 21 Desember 2012. "Keduanya saya laporkan karena telah melanggar UU dan KUHAP," kata Lily Wahid, usai melapor ke gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (21/12).

Menurut Lily, anggota DPR itu punya hak budget, legislasi dan pengawasan. Tindakan Menseskab dan Menkeu membintangi anggaran Kemham merupakan tindakan melecehkan DPR. Kedua pembantu presiden SBY itu, menurutnya,  telah melanggar UU dan pelanggaran yang dilakukannya tidak main-main karena keduanya merupakan bagian dari pemerintahan maka akibat dari perbuatannya itu, presiden bisa diimpeach.

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Lily Chadijah Wahid akhirnya melaporkan Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Dipo Alam dan Menteri Keuangan (Menkeu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News