Lily Laporkan Dipo ke Bareskrim Polri
Jumat, 21 Desember 2012 – 16:37 WIB

Lily Laporkan Dipo ke Bareskrim Polri
"Kan syarat impeachment itu bilamana presiden dan para pembantunya melakukan pelanggaran terhadap UU. Keduanya kan melanggar UU, maka akibatnya presiden bisa diimpeach," imbuh politisi PKB itu.
Ia tegaskan, sebenarnya laporan yang dia sampaikan ke Bareskrim Mabes Polri itu bukan soal anggaran Kemhan yang diblokir Menkeu Agus Martowardoyo, tetapi pada pelanggaran UU-nya.
"Kenapa peranan Seskab begitu besar? Seskab bisa menyurati menteri, bisa menekan Menkeu supaya tidak mencairkan anggaran yang sudah disahkan menjadi UU APBN oleh presiden dan DPR. Sementara Seskab itu dibentuk melalui lewat Perpres No. 82 Tahun 2010 sementara presiden dan DPR dibentuk karena perintah UUD. Masa Seskab yang dibentuk berdasarkan Perpres bisa mengalahkan institusi negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945," katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2010, tugas Seskab adalah memberi dukungan staf, administrasi dan teknis serta pemikiran kepada presiden. Tidak ada satu pasalpun dalam Perpres tersebut yang menyebutkan wewenang Seskab melakukan eksekusi termasuk berkirim surat kepada Menkeu untuk minta klarifikasi soal anggaran.
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR, Lily Chadijah Wahid akhirnya melaporkan Menteri Sekretaris Kabinet (Menseskab) Dipo Alam dan Menteri Keuangan (Menkeu)
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan