Lily Wahid akan Ajukan Uji Materi ke MK
Kamis, 21 Maret 2013 – 13:12 WIB
JAKARTA - Mantan anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Wahid mengaku akan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Lily menerangkan, uji materi tersebut akan diajukan pekan depan. Dia menyebut, pasal yang akan diajukan untuk uji materi adalah Pasal 213 ayat H yang mengatur tentang pergantian antar waktu (PAW).
Baca Juga:
"Saya dan bersama konstituen saya mengajukan kembali karena konstituen saya merasa dirugikan dengan keputusan PAW tersebut," ujar Lily di Jakarta, Kamis (21/3).
Menurut adik kandung mantan Presiden KH. Abdurahman Wahid tersebut mengatakan, Pasal 213 ayat H itu digunakan PKB secara sewenang-wenang memecat seseorang. "Dan itu terbukti dengan PAW terhadap saya," tandas Lily.
JAKARTA - Mantan anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Wahid mengaku akan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang MPR,
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran