Lily Wahid akan Ajukan Uji Materi ke MK
Kamis, 21 Maret 2013 – 13:12 WIB
JAKARTA - Mantan anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Wahid mengaku akan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Lily menerangkan, uji materi tersebut akan diajukan pekan depan. Dia menyebut, pasal yang akan diajukan untuk uji materi adalah Pasal 213 ayat H yang mengatur tentang pergantian antar waktu (PAW).
Baca Juga:
"Saya dan bersama konstituen saya mengajukan kembali karena konstituen saya merasa dirugikan dengan keputusan PAW tersebut," ujar Lily di Jakarta, Kamis (21/3).
Menurut adik kandung mantan Presiden KH. Abdurahman Wahid tersebut mengatakan, Pasal 213 ayat H itu digunakan PKB secara sewenang-wenang memecat seseorang. "Dan itu terbukti dengan PAW terhadap saya," tandas Lily.
JAKARTA - Mantan anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lily Wahid mengaku akan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang MPR,
BERITA TERKAIT
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani