Lima Aktivis Ini Bakal Gugat UU KPK ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah aktivis antikorupsi merasa miris dengan kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berlaku Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Hal tersebut disampaikan saat sejumlah aktivis anti Korupsi menyambangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Mereka yang hadir di antaranya, mantan pimpinan KPK sekaligus Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Erry Riyana Hardjapamekas, Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2015 Betti Alisjahbana, pengacara Saor Siagian, peneliti ICW Kurnia Ramadhana dan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar.
Betti meminta KPK tetap fokus melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi meski adanya Undang-Undang yang baru. Selain itu, kata Betti, pihaknya juga meminta agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kami mengupayakan Perppu KPK bisa keluar, kami juga merencanakan untuk mengajukan judicial review, jadi itu bentuk-bentuk dukungan kami agar KPK terus kuat," kata Betti.
Sementara itu, Abdul Fickar meminta Jokowi menyelamatkan upaya pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu. Di samping itu, Fickar mengatakan pihaknya berupaya mengajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Fickar melihat tidak ada lembaga penegak hukum, selain KPK yang bersifat independen. Namun, setelah adanya UU yang baru maka sifat independensi KPK otomatis akan hilang karena berada di dalam rumpun kekuasaan.
"Karena itu, kemudian kami datang kesini untuk mendukung KPK paling tidak kami ingin memberitahu bahwa satu-satunya jalan yang terbuka untuk kami adalah judicial review," jelas dia. (tan/jpnn)
Sejumlah aktivis antikorupsi merasa miris dengan kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berlaku Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Berbicara di KPK, Anies Janji Ubah UU dan Perbaiki Standar Etik Piimpinan
- Chandra Menilai Langkah KPK Menetapkan Marsdya Henri Alfiandi Tersangka Sudah Benar
- Bagi yang Keberatan dengan UU Kesehatan, Ini Saran Mahfud MD
- Saran dari Prof Nurhasan soal Putusan MK tentang Masa Jabatan dan Usia Pimpinan KPK