Lima Anggota KPPU Dipanggil KPK
Rabu, 24 September 2008 – 13:01 WIB
JAKARTA- Penyidikan kasus suap Rp 500 juta yang melibatkan M Iqbal dan Billy Sudono memasuki babak baru. Penyidik KPK mulai memanggil rekan kerja Iqbal di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk dimintai keterangan. Dari 5 yang dipanggil, satu diantaranya adalah Wakil Ketua KPPU Tresna P Sumardi, yang mendatangi kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, sekitar pukul 10.12 WIB. Tresna yang mengenakan jas hitam datang bersama 2 anak buahnya. "Saya dipanggil sebagai saksi," ucapnya saat dicegat wartawan. Selain Tresna, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, pihaknya memanggil anggota KPPU lain yakni Tajudin Nursaid, Dini Melani, Farid Nasution, dan Presiden Direktur First Media. "Kita ingin tahu apakah kasus ini berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani KPPU," jelas Johan.
Ana Maria Tri Anggraini. Diakui Johan, pemanggilan kelimanya untuk mengetahui apakah ada indikasi kasus ini melibatkan orang lain selain Iqbal yang bertindak selaku penerima uang, serta Billy yang notabene merupakan
Baca Juga:
Selain 5 anggota KPPU, lanjut Johan, pihaknya juga memanggil mantan anggota Komisi IX Max Moein. Max, menurut Johan dimintai keterangan atas penyelidikan dugaan suap Rp 500 juta dalam proses pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, seperti yang dilaporkan Agus Condro. "Setidaknya sudah 5 anggota DPR kita minta keterangan untuk kasus ini," jelas Johan. (pra)
JAKARTA- Penyidikan kasus suap Rp 500 juta yang melibatkan M Iqbal dan Billy Sudono memasuki babak baru. Penyidik KPK mulai memanggil rekan kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2