Lima Anggota KPPU Dipanggil KPK
Rabu, 24 September 2008 – 13:01 WIB
JAKARTA- Penyidikan kasus suap Rp 500 juta yang melibatkan M Iqbal dan Billy Sudono memasuki babak baru. Penyidik KPK mulai memanggil rekan kerja Iqbal di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk dimintai keterangan. Dari 5 yang dipanggil, satu diantaranya adalah Wakil Ketua KPPU Tresna P Sumardi, yang mendatangi kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, sekitar pukul 10.12 WIB. Tresna yang mengenakan jas hitam datang bersama 2 anak buahnya. "Saya dipanggil sebagai saksi," ucapnya saat dicegat wartawan. Selain Tresna, menurut juru bicara KPK Johan Budi SP, pihaknya memanggil anggota KPPU lain yakni Tajudin Nursaid, Dini Melani, Farid Nasution, dan Presiden Direktur First Media. "Kita ingin tahu apakah kasus ini berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani KPPU," jelas Johan.
Ana Maria Tri Anggraini. Diakui Johan, pemanggilan kelimanya untuk mengetahui apakah ada indikasi kasus ini melibatkan orang lain selain Iqbal yang bertindak selaku penerima uang, serta Billy yang notabene merupakan
Baca Juga:
Selain 5 anggota KPPU, lanjut Johan, pihaknya juga memanggil mantan anggota Komisi IX Max Moein. Max, menurut Johan dimintai keterangan atas penyelidikan dugaan suap Rp 500 juta dalam proses pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, seperti yang dilaporkan Agus Condro. "Setidaknya sudah 5 anggota DPR kita minta keterangan untuk kasus ini," jelas Johan. (pra)
JAKARTA- Penyidikan kasus suap Rp 500 juta yang melibatkan M Iqbal dan Billy Sudono memasuki babak baru. Penyidik KPK mulai memanggil rekan kerja
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta