Lima Anggota Laskar Umat Islam Surakarta Ditetapkan sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan lima anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) sebagai tersangka kasus pengeroyokan, penganiayaan, disertai pengerusakan.
Kelimanya dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan junto Pasal 351 tentang Penganiayaan Mengakibatkan Korban Luka.
"Sudah ditetapkan tersangka. Sudah dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Kelima tersangka adalah Ketua LUIS Edy lukito, Sekretaris Yusuf Suparno, Humas Hendo Sudarsono, Dewan Pelatihan Salman Alfarisi, dan Bidang Advokad LUIS Joko Sutarto.
Sejauh ini, tambah Rikwanto, penyidik masih melakukan pengembangan lantaran diduga pelaku penyerangan di Cafe & Lounge Social Kitchen, Surakarta, berkisar 50 orang.
Namun demikian, Rikwanto menegaskan, kelima tersangka yang sudah ditahan, terancam pidana penjara di atas sepuluh tahun.
"Itu 170 KUHP dengan 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan Pengeroyokan baik terhadap orang ataupun barang," pungkasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan lima anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) sebagai tersangka kasus pengeroyokan, penganiayaan, disertai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024