Lima Anggota Laskar Umat Islam Surakarta Ditetapkan sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan lima anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) sebagai tersangka kasus pengeroyokan, penganiayaan, disertai pengerusakan.
Kelimanya dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan junto Pasal 351 tentang Penganiayaan Mengakibatkan Korban Luka.
"Sudah ditetapkan tersangka. Sudah dibawa ke Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Kelima tersangka adalah Ketua LUIS Edy lukito, Sekretaris Yusuf Suparno, Humas Hendo Sudarsono, Dewan Pelatihan Salman Alfarisi, dan Bidang Advokad LUIS Joko Sutarto.
Sejauh ini, tambah Rikwanto, penyidik masih melakukan pengembangan lantaran diduga pelaku penyerangan di Cafe & Lounge Social Kitchen, Surakarta, berkisar 50 orang.
Namun demikian, Rikwanto menegaskan, kelima tersangka yang sudah ditahan, terancam pidana penjara di atas sepuluh tahun.
"Itu 170 KUHP dengan 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan Pengeroyokan baik terhadap orang ataupun barang," pungkasnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan lima anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) sebagai tersangka kasus pengeroyokan, penganiayaan, disertai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis