Lima Anggota Terancam Dipecat
Rabu, 24 Desember 2008 – 12:33 WIB
JAKARTA - Kekisruhan di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Selatan berbuntut. Lima anggota KPUD terancam dipecat. Pemberhentian itu dilakukan bila Dewan Kehormatan (DK) KPU Pusat menemukan bukti kuat dalam investigasinya, misalnya diantara atau kelima anggota KPUD terbukti melanggar kode etik dalam katagori berat, seperti menerima duit dari calon anggota KPUD Kabupaten/Kota atau menjadi anggota partai politik. Anggota KPU pusat bidang hukum dan pengawasan, I Gusti Putu Artha, mengungkapkan hal tersebut kepada JPNN di kantornya, Jl Imam Bonjol, No 29 Jakarta Pusat, Selasa (23/12). ”KPUD Sumsel sudah ada keputusan kita bentuk dewan kehormatan. Komisioner yang akan bergerak pada akhir Desember, langsung melakukan fit and proper test (FPT) ke-15 kabupaten/kota. Saya kebagian 6 kabupaten,” terang Putu. Sesuai UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, DK yang dibentuk oleh KPU Pusat itu beranggotakan lima orang, terdiri dari tiga orang anggota KPU, I Gusti Putu Artha (divisi hukum dan pengawasan), Prof Syamsulbahri (divisi organisasi), dan Endang Sulastri (divisi sosialisasi). Dua lagi dari unsur masyarakat dan akademisi, Prof Jimly Asshiddiqie (mantan ketua Mahkamah Konstitusi, pria kelahiran Sumsel yang menjadi guru besar di Universitas Indonesia) dan Prof Natabaya (mantan Hakim Agung).
Baca Juga:
Baca Juga:
JAKARTA - Kekisruhan di tubuh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Selatan berbuntut. Lima anggota KPUD terancam dipecat. Pemberhentian itu
BERITA TERKAIT
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun