Lima Anggota TNI Dipecat
Rabu, 29 Mei 2013 – 10:53 WIB
PALEMBANG- Sidang lanjutan dugaan perusakan dan pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura yang melibatkan 19 personil Yon Armed 15/76 Tarik Martapura memasuki babak akhir. Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis terdakwa secara berbeda sesuai dengan kapasitas tindakan yang dilakukan oleh para terdakwa. Jalannya persidangan sendiri dihadiri langsung oleh Kepala Pengadilan Militer Utama Laksamana Muda A.R Tampubolon dan Kepala oditurat Jenderal Militer, Brigjen TNI Theresia SH. Dikatakan Laksamana Muda A.R Tampubolon bahwa sidang putusan yang digelar hari ini memiliki makna bahwa tidak ada tentara yang kebal hukum.
Terdapat 5 anggota TNI yang dipecat dari 11 angota Yon Armed yang disidangkan di pengadilan militer (Dilmil) I-04 Palembang, JL Kol H Barlian, Km 5,5, Selasa (28/5).
Baca Juga:
Mereka yang dijatuhi hukuman tambahan yaitu pemecatan diantaranya, Serma H Mutjobah Fathoni, yang divonis pidana pokok 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Lalu Koptu Eryadi divonis pidana pokok 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan; Pratu Febrian Teban divonis 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan; Sertu Irawan divonis 1 tahun 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan Praka Damianus Ngongo divonis 1,5 tahun dikurangi masa tahanan.
Baca Juga:
PALEMBANG- Sidang lanjutan dugaan perusakan dan pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura yang melibatkan 19 personil Yon Armed 15/76 Tarik
BERITA TERKAIT
- Hasil Seleksi CPNS 2024 di Rejang Lebong, 44 Pendaftar Lulus
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Pemprov Jateng: Masjid Sheikh Zayed Solo Paling Ramai Dikunjungi selama Libur Nataru
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror
- 2 Pelaku Pencurian Kelapa Sawit di Kebun PT. SBAL Ditangkap
- Heboh, Kaca Masjid Ash Shomad di Palembang Diduga Terkena Peluru Nyasar