Lima Anggota TNI Dipecat
Rabu, 29 Mei 2013 – 10:53 WIB
Pantauan di lapangan, jalannya persidangan terhadap ke 11 anggota Armed 15/76 Tarik Martapura dibagi menjadi empat berkas perkara, yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB – 15.30 WIB. Dua berkas disidangkan di dalam gedung Dilmil dan dua berkas disidangkan di halaman parkir Dilmil.
Awalnya majelis hakim yang diketuai Letkol Sus Reki Irene L, dengan dua hakim anggota, Mayor CHK Ramlan dan Mayor CHK Sultan menyidangkan Serma H Mutjobah Fathoni. Terdakwa sendiri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan terhadap orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Dalam vonis tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Kapten CHK Ernanda, dan Serka Zulakarnain menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Siap pikir-pikir,” tegasnya saat memberikan pernyataan terhadap vonis yang diterimanya kepada majelis hakim. Sehingga terdakwa diberikan masa 7 hari apakah akan banding atau menerima keputusan tersebut.
Vonis terdakwa sendiri sebetulanya lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer, Mayor CHK Sus Riswandono SH, berupa 4 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan.
PALEMBANG- Sidang lanjutan dugaan perusakan dan pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura yang melibatkan 19 personil Yon Armed 15/76 Tarik
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat