Lima Anggota TNI Dipecat
Rabu, 29 Mei 2013 – 10:53 WIB
Lalu di saat bersamaan juga disidangkan di halaman parkir Dilmil, Koptu Eryadi dan Pratu Febrian Teban yang diketuai Letkol CHK Sutrisno Setio dengan hakim anggota, Mayor CHK Nanik S dan Mayor CHK Koswara. Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 187 atau KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP jo pasal 55 KUHP. Bahwa akibat tindakan mereka Mapolres OKU rusak dan mengakibatkan satu warga sipil meninggal dunia akibat luka bakar.
Atas keputusan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumya Sertu Oktoriadi dam Lettu Robby Opteni menyatakan banding, yang langsung disampaikan oleh terdakwa. Vonis terhadap keduanya sendiri juga ada yang berbeda dari tuntutan Oditur Militer, Letkol (laut) Inrefnis, bahwa terdakwa Koptu Eryadi dituntut, empat tahun penjara ditambah pemecatan dari kesatuan, sedangkan Pratu Febrian Teban dituntut dengan pidana penjara tiga tahun dan pemecatan.
Lalu siangnya, di dalam gedung Dilimil, diadili terdakwa Sertu Irawan dan Praka Damianus Ngongo Daga, dan Pratu Temon Slamet Riadi, yang diketuai Letkol Sus Reki Irene L, dengan dua hakim anggota, Mayor CHK Ramlan dan Mayor CHK Sultan. Sertu Irawan divonis 1 tahun 4 bulan dan pemecatan lantaran melakukan pengrusakan dan menganiaya Kapten Cpm Martin, yang masih atasannya dari kesatuan TNI. Lalau Praka Damianus Ngongo Daga dijatuhi hukuman 1,5 tahun dan pemecatan lantaran melakukan pengrusakan, menganiaya atasannya Kapten CPM Martin Nuri, juga menusuk anggota polisi Aiptu Marbawi. Sedangkan terdakwa
Pratu Temon Slamet Riadi hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara, tanpa pemecatan. Ketiga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, kapten Aliyas SH dan Serka Tri Susilo SH menyatakan piker-pikir atas vonis tersebut. Vonis ketiganya juga terbilang ringan dari tuntutan oditur militer Mayor (laut) Amriandie dengan pidana penjara selama dua tahun dan pemecatan dari kesatuan. Dan untuk terdakwa, Pratu Temon Slamet Riadi dituntut dengan pidana penjara selama setahun enam bulan tanpa pemecatan.
Lalu untuk sidang terakhir menyidangkan lima terdakwa anggota Armed, yang diketuai Letkol CHK Sutrisno Setio dengan hakim anggota, Mayor CHK Nanik S dan Mayor CHK Koswara. Masing-masing Praka Yoyo Andriyanto, dihukum selama 6 bulan penjara, Praka Sarbani Abdulah dihukum selama 10 bulan, Pratu Titus Purwanto dihukum selama 7 bulan penjara, Pratu Aggit Yusuf Saputra dihukum selama 8 bulan penjara, dan Prada Dian Catur Wijaya dihukum selama 7 bulan penjara.
PALEMBANG- Sidang lanjutan dugaan perusakan dan pembakaran Mapolres OKU dan Mapolsek Martapura yang melibatkan 19 personil Yon Armed 15/76 Tarik
BERITA TERKAIT
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya