Lima Angoota DPRD Gunakan Ijazah Palsu
Tiga dari Cimahi, Dua Menjabat di KBB
Minggu, 23 Mei 2010 – 10:35 WIB
CIMAHI - Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Achmad Fachrie mengungkapkan, sebanyak lima anggota DPRD memiliki ijazah palsu saat menjadi caleg pada pemilu 2009 lalu. Tiga di antaranya, kini duduk di DPRD Kota Cimahi, sementara dua orang lagi, menjabat di DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB). Bahkan, anggota DPRD KBB Jejen, kata dia, sudah dilaporkan ke Polresta Cimahi dengan dugaan pemalsuan ijazah. Sisanya, kata Achmad, bakal menyusul untuk dilaporkan ke pihak berwajib. "Hasil penelusuran kami, sedikitnya lima anggota DPRD menggunakan ijazah palsu. Satu orang sudah dilaporkan. Sedangkan yang lainnya. masih kami telusuri bukti-buktinya," ujarnya saat dihubungi Bandung Ekspres (JPNN Grup), Sabtu (22/5).
Baca Juga:
Belaum lama ini, aktivis LSM Penjara mendatangi DPRD Kota Cimahi. Mereka berunjuk rasa meminta Purwanto, salah seorang anggota DPRD, mengundurkan diri dari jabatannya. Pasalnya, yang bersangkutan diduga memiliki ijazah palsu. Menurut Achmad, Purwanto memiliki dua ijazah yakni ijazah SMA dan kesetaraan paket C.
Baca Juga:
"Ini tanggung-jawab KPU yang sudah meloloskannya (Purwanto, red). KPU kan yang melakukan verifikasi dan penelitian sejumlah syarat lainnya," ungkapnya.
CIMAHI - Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Achmad Fachrie mengungkapkan, sebanyak lima anggota DPRD memiliki ijazah palsu
BERITA TERKAIT
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri