Lima Angoota DPRD Gunakan Ijazah Palsu

Tiga dari Cimahi, Dua Menjabat di KBB

Lima Angoota DPRD Gunakan Ijazah Palsu
Lima Angoota DPRD Gunakan Ijazah Palsu
Begitu juga dengan KPU yang mengatakan ijazah yang digunakan Purwanto asli. Bahkan, salinan ijazah yang digunakan untuk mendaftar sebagai caleg saat itu ialah ijazah D1 dari salah satu perguruan tinggi informatika. Saat pemilu, Purwanto menjadi satu dari 585 caleg yang lolos verifikasi.

"Beliau sudah memenuhi persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai caleg. Dari 27 persyaratan, yang bersangkutan memenuhi semua kriteria," kata Ketua KPU Kota Cimahi Ikin Sodikin.

Dijelaskannya, ijazah yang diserahkan sebagai persyaratan pun sudah dilegalisir perguruan tinggi yang bersangkutan. Bahkan, tahun legalisirnya pun tercatat tahun 2008. KPU pun mengaku sudah melakukan verifikasi dan pengecekan terhadap semua bakal caleg hingga ditetapkan menjadi caleg.

Saat itu, sambung Ikin, KPU sampai membentuk tim untuk memastikan kebenaran identitas caleg yang diserahkan parpol. Bahkan, KPU sempat melakukan pengecekan hingga ke luar kota untuk meyakinkan identitas para bakal caleg benar-benar asli.

CIMAHI - Ketua Umum LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Achmad Fachrie mengungkapkan, sebanyak lima anggota DPRD memiliki ijazah palsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News