Lima Buku Dibredel Kejagung
Rabu, 23 Desember 2009 – 17:30 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung melarang peredaran lima buku nasional yang dianggap mengganggu dan membahayakan jika diketahui oleh masyarakat banyak. Dua buku pertama, masing-masing adalah Dalih Pembunuhan Massal Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto karangan John Rosa, serta Suara Gereja Bagi Umat Tertindas: Penderitaan, Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Cocratez Sofyan Yoman. Dijelaskan pihak Kejagung, selain pelarangan buku, sejumlah aliran kepercayaan yang dianggap sesat dan mengganggu keyakinan umat beragama juga turut ditetapkan dalam status pengawasan, untuk kemudian dilarang. Aliran itu antara lain adalah Perguruan Santiloka pimpinan Ahmad Marwani di Mojokerto, Jawa Timur, Agama Mawahi di Blitar jawa Timur, serta Aliran Jemaat Kemuliaan Allah yang dikembangkan oleh Herman Kemala di Manado.
Lantas, buku berikutnya dalam daftar, bertajuk Lekra Tak Membakar Buku: Suara Senyap Lembar Kebudayaan Harian Rakjat 1950-1965, karangan Rhoma Dwi Aria Yuliantri dan Muhidin M Dahlan. Sementara buku keempat merupakan buah karya Darmawan MM, yang bertajuk Enam Jalan Menuju Tuhan. Buku kelima, berjudul Mengungkap Misteri Keberagaman Agama, yang merupakan karangan Drs H Syahrudin Ahmad.
Baca Juga:
"Jaksa Agung telah menandatangani (pelarangannya)," ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Iskamto, dalam rilis akhir tahun di Kejaksaan Agung, Selasa (23/12) siang.
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa Agung melarang peredaran lima buku nasional yang dianggap mengganggu dan membahayakan jika diketahui oleh masyarakat banyak. Dua
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK