Lima Bulan Buron, Ratu Narkoba Diringkus
Selasa, 23 Juli 2013 – 07:21 WIB
Saat ini, tambah Gembong, tersangka Kiki sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Jakut untuk kembali diproses secara hukum. Sebab, dia merupakan tahanan yang kabur. Sedangkan tersangka Alwi diproses di Polres Jakarta Barat dan dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 111 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kiki dikenal sebagai gembong narkoba yang memiliki pabrik sabu rumahan di Tomang City, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (yna/hen/di)
JAKARTA - Pelarian Lim Hong Gek alias Kiki, 40, gembong narkoba yang kabur dari tahanan Kejaksaan Jakarta Utara (Jakut), berakhir. Kemarin (22/7)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground