Lima Bulan Buron, Ratu Narkoba Diringkus

Lima Bulan Buron, Ratu Narkoba Diringkus
Lima Bulan Buron, Ratu Narkoba Diringkus
Saat ini, tambah Gembong, tersangka Kiki sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Jakut untuk kembali diproses secara hukum. Sebab, dia merupakan tahanan yang kabur. Sedangkan tersangka Alwi diproses di Polres Jakarta Barat dan dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 111 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kiki dikenal sebagai gembong narkoba yang memiliki pabrik sabu rumahan di Tomang City, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (yna/hen/di)

JAKARTA - Pelarian Lim Hong Gek alias Kiki, 40, gembong narkoba yang kabur dari tahanan Kejaksaan Jakarta Utara (Jakut), berakhir. Kemarin (22/7)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News