Lima Bulan Buron, Ratu Narkoba Diringkus
Selasa, 23 Juli 2013 – 07:21 WIB

Lima Bulan Buron, Ratu Narkoba Diringkus
Saat ini, tambah Gembong, tersangka Kiki sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Jakut untuk kembali diproses secara hukum. Sebab, dia merupakan tahanan yang kabur. Sedangkan tersangka Alwi diproses di Polres Jakarta Barat dan dijerat pasal 114 ayat 1, sub pasal 111 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Kiki dikenal sebagai gembong narkoba yang memiliki pabrik sabu rumahan di Tomang City, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (yna/hen/di)
JAKARTA - Pelarian Lim Hong Gek alias Kiki, 40, gembong narkoba yang kabur dari tahanan Kejaksaan Jakarta Utara (Jakut), berakhir. Kemarin (22/7)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah