Lima Bulan Kerja, DKPP Pecat Belasan Penyelenggara Pemilu
Senin, 05 November 2012 – 04:44 WIB
JAKARTA - Kinerja penyelenggara pemilu periode 2012-2017 tampak terasa dengan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang permanen. Sejak dilantik pada 12 Juni lalu, DKPP telah menonaktifkan belasan komisioner dari sejumlah KPU provinsi dan kabupaten/kota karena pelanggaran kode etik.
Hal itu disampaikan Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Minggu (4/11). "Seluruh petugas KPU dan Bawaslu supaya bertugas sebaik-baiknya," ujar Jimly.
Sejak memulai kerjanya, tercatat 66 perkara masuk, dan 13 perkara di antaranya diputus oleh DKPP. Lima daerah dikenai sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan komisioner KPU daerah. Perinciannya, tiga dari lima ketua/anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, ketua KPU Kota Depok, seluruh komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, seluruh komisioner KPU Kabupaten Tulang Bawang beserta sekretaris KPU terkait, dan ketua Panwaslu DKI Jakarta.
Selanjutnya, satu penyelenggara pemilu dikenai sanksi tertulis, yakni ketua KPU DKI dalam kasus daftar pemilih tetap (DPT) pilgub DKI. Dua daerah dikenai peringatan keras, yakni seorang anggota KPU Pati serta ketua dan anggota KPU Timor Tengah Utara.
JAKARTA - Kinerja penyelenggara pemilu periode 2012-2017 tampak terasa dengan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang permanen.
BERITA TERKAIT
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi
- Megawati Kritik Kinerja KPK, Cuma Mau Ubek-Ubek Hasto, Tidak Usut Kasus Lain