Lima Bulan Kerja, DKPP Pecat Belasan Penyelenggara Pemilu

Lima Bulan Kerja, DKPP Pecat Belasan Penyelenggara Pemilu
Lima Bulan Kerja, DKPP Pecat Belasan Penyelenggara Pemilu
JAKARTA - Kinerja penyelenggara pemilu periode 2012-2017 tampak terasa dengan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang permanen. Sejak dilantik pada 12 Juni lalu, DKPP telah menonaktifkan belasan komisioner dari sejumlah KPU provinsi dan kabupaten/kota karena pelanggaran kode etik.

Hal itu disampaikan Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Minggu (4/11). "Seluruh petugas KPU dan Bawaslu supaya bertugas sebaik-baiknya," ujar Jimly.

Sejak memulai kerjanya, tercatat 66 perkara masuk, dan 13 perkara di antaranya diputus oleh DKPP. Lima daerah dikenai sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan komisioner KPU daerah. Perinciannya, tiga dari lima ketua/anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, ketua KPU Kota Depok, seluruh komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, seluruh komisioner KPU Kabupaten Tulang Bawang beserta sekretaris KPU terkait, dan ketua Panwaslu DKI Jakarta.

Selanjutnya, satu penyelenggara pemilu dikenai sanksi tertulis, yakni ketua KPU DKI dalam kasus daftar pemilih tetap (DPT) pilgub DKI. Dua daerah dikenai peringatan keras, yakni seorang anggota KPU Pati serta ketua dan anggota KPU Timor Tengah Utara.

JAKARTA - Kinerja penyelenggara pemilu periode 2012-2017 tampak terasa dengan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang permanen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News