Lima Bulan Kerja, DKPP Pecat Belasan Penyelenggara Pemilu
Senin, 05 November 2012 – 04:44 WIB
Selain menemukan pelanggaran, DKPP merehabilitasi nama penyelenggara pemilu. Dalam catatan DKPP, empat daerah yakni komisioner Panwaslu Sultra, ketua KPU Lampung Barat, ketua dan anggota KPU Kota Batu, dan ketua KPU Banggai Kepulauan. Satu lagi terkait pencabutan perkara aduan, yakni ketua KPU Talaud.
Menurut Jimly, tugas DKPP sangat spesifik. Persidangan yang dilakukan DKPP terkait pelanggaran individu setiap penyelenggara pemilu. Dalam praktiknya, masih banyak penyelenggara pemilu di daerah yang tidak mengedepankan independensi. "Keberpihakannya nyata sekali," ujar Jimly.
Karena itu, keberadaan DKPP harus menjadi peringatan dini bagi penyelenggara pemilu agar tetap bekerja sesuai amanat UU Pemilu. Jimly mengimbau para petugas KPU dan bawaslu di pusat maupun daerah bekerja dengan lebih hati-hati agar penyelenggaraan pemilu dapat dipercaya."Jangan sampai karena tidak hati-hati KPU dan Bawaslu tidak bisa dipercaya," tandasnya. (bay/c2/agm)
JAKARTA - Kinerja penyelenggara pemilu periode 2012-2017 tampak terasa dengan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang permanen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia
- Ahmad Yohan DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Wabah PMK Sapi