Lima Bulan Kerja, DKPP Pecat Belasan Penyelenggara Pemilu
Senin, 05 November 2012 – 04:44 WIB
Selain menemukan pelanggaran, DKPP merehabilitasi nama penyelenggara pemilu. Dalam catatan DKPP, empat daerah yakni komisioner Panwaslu Sultra, ketua KPU Lampung Barat, ketua dan anggota KPU Kota Batu, dan ketua KPU Banggai Kepulauan. Satu lagi terkait pencabutan perkara aduan, yakni ketua KPU Talaud.
Menurut Jimly, tugas DKPP sangat spesifik. Persidangan yang dilakukan DKPP terkait pelanggaran individu setiap penyelenggara pemilu. Dalam praktiknya, masih banyak penyelenggara pemilu di daerah yang tidak mengedepankan independensi. "Keberpihakannya nyata sekali," ujar Jimly.
Karena itu, keberadaan DKPP harus menjadi peringatan dini bagi penyelenggara pemilu agar tetap bekerja sesuai amanat UU Pemilu. Jimly mengimbau para petugas KPU dan bawaslu di pusat maupun daerah bekerja dengan lebih hati-hati agar penyelenggaraan pemilu dapat dipercaya."Jangan sampai karena tidak hati-hati KPU dan Bawaslu tidak bisa dipercaya," tandasnya. (bay/c2/agm)
JAKARTA - Kinerja penyelenggara pemilu periode 2012-2017 tampak terasa dengan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang permanen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jawab Aspirasi Masyarakat, Ini 8 Program Unggulan ASR-Hugua untuk Wujudkan Sultra Maju
- Survei: 51,9 Persen Warga Cilegon Tidak Puas Tehadap Kinerja Helldy Agustian
- Agustiar Sabran Mampu Memimpin Kemajuan Kalteng dan Menyejahterakan Rakyat
- Pendukung Anies Bentuk Relawan PA'DOEL, Lalu Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta
- HUT ke-24 Banten, HMI Serang Serukan Lawan Politik Dinasti
- Bawaslu Rilis Sejumlah Larangan di Masa Kampanye, Simak