Lima Bulan, Target Pajak Sudah Terealisasi 36 %
Kamis, 03 Juni 2010 – 20:26 WIB
Hal ini disebabkan beberapa hal, di antaranya pertumbuhan negatif PPh pasal 21 sebesar 5,7 persen karena untuk tahun 2010, PPh pasal 21 tidak diwajibkan memasukkan SPT tahunan menurut UU nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan. Selain itu, pertumbuhan negatif PPh pasal 23 sebesar 6,5 persen karena menurunnya volume transaksi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Penyebab lain adalah pertumbuhan negatif PPh pasal 25/29 OP sebesar 23,3 persen karena pada tahun 2009 masih terdapat tambahan penerimaan dari program sunset policy selama 2 bulan periode Januari-Februari 2009, sedangkan di tahun 2010 tidak ada program sunset policy.
"Sebab lainnya juga karena pertumbuhan negatif PPh fiskal luar negeri sebesar 78,5 persen. Ini akibat bertambahnya jumlah kepemilikan NPWP dan berlakunya ketentuan bebas fiskal bagi WP yang memiliki NPWP sesuai dengan ketentuan UU nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum perpajakan," jelas Tjiptardjo.
Sementara untuk tahun 2010 pada periode yang sama, penerimaan PPN dan PPnBM mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan sebesar 24,1 persen. Pertumbuhan ini disebabkan meningkatnya volume impor seiring dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,7 persen.
JAKARTA — Realisasi penerimaan pajak mulai dari 1 Januari hingga 31 Mei 2010 lalu sudah mencapai Rp239,9 triliun, atau 36,3 persen dari target
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
- Bank Indonesia dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik