Lima Bulan, Tunjangan Fungsional Guru Tak Dibayar

Lima Bulan, Tunjangan Fungsional Guru Tak Dibayar
Lima Bulan, Tunjangan Fungsional Guru Tak Dibayar
KARANG TINGGI- Tunjangan Fungsional sebanyak 197 guru yang diterima tahun 2009 dan baru mendapatkan SK PNS bulan Agustus 2011 lalu, ternyata masih menunggak selama 5 bulan, terhitung Agustus - Desember 2011. Padahal komitmen Pemda sebelumnya akan membayar tunjangan fungsional ini bulan November dengan hitungan rapel.

Sesuai aturan, perolehan tunjangan fungsional guru ditentukan berdasarkan golongan. Tunjangan guru golongan II misalnya, senilai Rp 286 ribu, golongan III senilai Rp 327 juta dan golongan IV ditetapkan Rp 435 ribu.

Ketua PGRI Benteng, Acharawi, S.Pd mengatakan tunggakan tunjangan fungsional itu dikeluhkan oleh 197 guru. Selain mempertanyakan kejelasan kapan pembayaran tunjangan ini, dia juga meminta adanya peningkatan jumlah ditahun 2012 mendatang.

"Dalam HGN ini beberapa guru menyampaikan pesan, agar pemerintah daerah menjadikan kesejahteraan guru sebagai skala prioritas. Untuk itu harus membayar tunjangan fungsional yang masih menunggak dan berupaya meningkatkan jumlah tunjangan di tahun depan," ujarnya.

KARANG TINGGI- Tunjangan Fungsional sebanyak 197 guru yang diterima tahun 2009 dan baru mendapatkan SK PNS bulan Agustus 2011 lalu, ternyata masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News