Lima BUMN Bakal Kena Sanksi
Rabu, 14 Maret 2018 – 09:31 WIB
"Mengganti di lapangan saja. Tapi, tentu ini bergantung menteri BUMN," tutur Basuki.
Selain sanksi administratif, BUMN-BUMN karya itu juga tetap dijatuhi sanksi pidana jika hasil investigasi polisi menyatakan mereka bersalah.
Saat ini kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka untuk kasus-kasus kecelakaan konstruksi.
Untuk kecelakaan konstruksi double-double-track (DDT) kereta api di Jatinegara, polisi telah menetapkan seorang tersangka.
Yaitu Ahmad Nasiki yang merupakan operator launcher gantry. Sedangkan untuk proyek tol Becakayu, kepolisian telah menetapkan dua tersangka.
Yakni Alfi Alkansyah yang merupakan kepala lapangan Waskita Karya dan Arief Setianto, kepala pengawas Virama Karya. (and/c11/oki/jpnn)
Lima BUMN direkomendasikan untuk mendapat sanksi berupa evaluasi terhadap manajemen dan pengurus.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Lewat Cara ini SIG Dukung Inisiatif Kementerian BUMN Mewujudkan Asta Cita
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton